Kamis, 17 Agustus 2023 09:42

Peringatan HUT RI ke 78

 

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di SMA Negeri 03 Bombana pada Kamis, 17 Agustus 2023, berlangsung dengan khidmat dan lancar. Kepala SMA Negeri 03 Bombana, Bapak Yakob Simson Barthimeus, S.Pd, M.Pd, MM selaku inspektur upacara memimpin langsung upacara tersebut dan tampak hadir Seluruh Guru dan Staf Tata Usaha serta seluruh siswa(i) SMA Negeri 03 Bombana

Bertindak selaku komandan upacara pada kesempatan kali ini Bapak Feri Angriawan, S.Pd, M.Hum. Saat ini beliau juga merupakan Pembina OSIS pada SMA Negeri 03 Bombana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sabtu, 03 Jun 2023 14:53

Wisuda Siswa

Wisuda Siswa 2023

Jum'at, 5 Mei 2023, bertempat di Gedung Tanduale Kantor Bupati Bombana, SMA Negeri 03 Bombana menggelar acara wisuda purna siswa kelas XII tahun ajaran 2022/2023. Acara diikuti oleh 243 wisudawan dan wisudawati yang terdiri dari 24 orang dari Program Bahasa dan Budaya, 98 orang Program MIPA dan  121 orang dari program IPS yang telah menyelesaikan masa studinya selama 3 tahun di SMA Negeri 03 Bombana

Turut hadir serta memberikan sambutan yakni, Kepala SMA Negeri 03 Bombana, Bapak Yakob Simson Barthimeus, S. Pd., M.Pd.,MM, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana, yang diwakili oleh Bapak Asmadi S. Sos, Pengawas Manajerial SMA Negeri 03 Bombana Ibu Dra. Raden Sunariah serta dihadiri oleh orang tua/wali murid kelas XII tahun ajaran 2022/2023, dewan guru, serta staff tata usaha.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMA Negeri 03 Bombana, Bapak Yakob Simson Barthimeus, S. Pd., M.Pd.,MM,. menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2022/2023 ini siswa SMA Negeri 03 Bombana yang mengikuti ujian sebanyak 243 siswa dinyatakan lulus 100% dengan nilai yang memuaskan, dan perlu kita ketahui bahwa anak anak kita lulus ini bukan hanya karena mereka memiliki nilai kognitiv tetapi kemampuan psikomotor dan afektif mereka yg artinya bahwa ketika mereka menyelesaikan pendidikan di SMA maka kemampuan mereka untuk bersaing baik di perguruan tinggi maupun di dunia kerja nantinya mereka sudah memiliki bekal yang baik. Kesuksesan siswa-siswi SMA Negeri 03 Bombana, tersebut berkat keseriusan guru dan orang tua siswa dalam mendidik siswanya serta keseriusan siswa dalam belajar.

Pada puncaknya dilaksanakan prosesi wisuda untuk pertama kalinya SMA Negeri 03 Bombana melaksanakan prosesi wisuda, masing-masing wisudawan-wisudawati menerima kalungan gordon dan map berisi dokumen kelulusan, dimulai dari wisudawan-wisudawati berprestasi yang diberikan langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 03 Bombana, Bapak Yakob Simson Barthimeus, S. Pd., M.Pd.,MM, dan dilanjutkan wisudawan-wisudawati pada tiap-tiap kelas yang diberikan oleh wali kelas masing-masing. Sekolah juga memberikan selempang prestasi dan penghargaan bagi wisudawan dan wisudawati yang berprestasi.

Pada tahun ini peringkat 1 diraih oleh Putri AYu Ramadhani, peringkat 2 diraih oleh Muhammad Khairil Zaky Asmuddin, dan peringkat 3 diraih oleh Nuriffah Ahmad. Berikut adalah urutan peringkatnya:
 

Peringkat 1 : Putri AYu Ramadhani (XII MIPA 2) dengan nilai 94.27

Peringkat 2 : Muhammad Khairil Zaky Asmuddin (XII MIPA 2) dengan nilai 94.25

Peringkat 3 : Nuriffah Ahmad  (XII MIPA 2) dengan nilai 93.69

Demikian serangkaian acara dalam pelaksanaan wisuda purna siswa kelas XII SMA Negeri 03 Bombana tahun ajaran 2022/2023 yang berjalan dengan lancar dan sukses. Rasidin)``

Jumat, 18 November 2022 09:31

Rapat Kerja MKKS SMA Kab. Bombana

 

 

Rapat Kerja MKKS SMA Kab. Bombana

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah disingkat MKKS merupakan forum perkumpulan kepala sekolah dalam satu gugus wilayah. Anggotanya terdiri dari kepala-kepala sekolah negeri dan swasta dalam satu wilayah. Di dalam satu wilayah terdapat satu MKKS. MKKS tidak terikat secara struktural pada lembaga pendidikan lainnya, tetapi pengawasannya dilakukan secara berjenjang melalui pengawas sekolah di satu tertentu.

Organisasi bersifat kekeluargaan dan tidak dalam rangka korporasi atau untuk mengambil keuntungan dari perhimpunan. Keanggotaan bersifat tetap dan tidak mengikat. Keanggotaan bersifat individual tetapi mengikat pada sekolah dan guru yang mengajar di dalamnya.

Koordinasi MKKS meliputi KKG atau kelompok kerja guru pada tingkatan sekolah dasar dan MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) pada tingkatan sekolah lanjutan menengah dan atas. MKKS berfungsi pula sebagai perpanjangan kepala sekolah menanggapi kebijakan pemerintah dan implementasinya di sekolah, misalnya dalam hal kebijakan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). MKKS bersinergi dengan Komite Sekolah yang merupakah wadah orangtua siswa untuk dapat sumbang hal materiil maupun non materiil berkaitan dengan mutu penyelenggara satuan pendidikan di tingkat sekolah.

MKKS biasanya memiliki program-program jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Program ini disusun dalam rapat kerja dan koordinasi kepala sekolah yang biasanya diadakan di awal tahun pembelajaran. Dalam rapat kerja dan koordinasi ini akan ditetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada wadah ini. Program disusun berdasarkan keperluan zaman dan tema kekinian. Program MKKS tidak hanya meliputi pengembangan manajerial, tapi juga pengembangan mental spiritual, motivasi dan pengawasan pembelajaran atau supervisi pembelajaran. MKKS juga memiliki program-program kemitraan yang bekerjasama dengan dinas pendidikan yang telah dikoordinasikan secara tahunan melalui rapat koordinasi.

Kali ini Rapat Kerja MKKS dilaksanakan di SMA Negeri 13 Bombana Kecamatan Mataoleo Kabupaten Bombana, yang dihadiri oleh Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana Bapak Asmadi, S. Sos, beserta Kepala TU Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, Bapak Dahril, S.Pd  dan Seluruh Kepala Sekolah SMA Kabupaten Bombana. Dalam pertemuan rutin tersebut, forum memateraikan tentang sosialisasi PMM Merdeka Mengajar, MGMP, Sosialisasi SKP dan Persiapan Lomba Olahraga dan Seni antar SMA .

 

Dalam kurikulum Merdeka, satuan pendidikan dapat mengembangkan kurikulum operasional yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan lokalitas sekolah yang ada.

Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian pembelajaran.

Maka dari itu, Tujuan Pembelajaran dikembangkan untuk memberikan arahan tentang apa yang perlu di capai peserta didik dalam satu atau lebih jam pelajaran, hingga akhirnya pada penghujung Fase mereka dapat mencapai CP.

Lalu seperti apa merumuskan Tujuan Pembelajaran yang sesuai?

Segera daftarkan diri Anda dan ikuti webinarnya!

Sabtu, 24 September 2022 12:22

Profill Pelajar Pancasila

 

Sahabat GTK masih bingung cara menentukan bentuk asesmen Profil Pelajar Pancasila yang baik untuk murid?

Jangan khawatir, Anda dapat mempelajarinya secara mudah dengan mengikuti webinar persembahan Platform Merdeka Mengajar ini!

Pada webinar ini, Anda akan berkesempatan untuk berdiskusi dengan narasumber dan berbagi pengalaman dalam perencanaan dan penilaian Profil Pelajar Pancasila untuk murid.

Yuk klik disini untuk daftar webinarnya atau daftar langsung melalui menu Pelatihan Mandiri di platform Merdeka Mengajar ?

#MerdekaBelajar

#MerdekaMengajar

#PlatformMerdekaMengajar

#ProfilPelajarPancasila

Selasa, 20 September 2022 20:19

APRESIASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

 

 

Hai #SahabatGTK!

Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan sebuah upaya Kemendikbudristek untuk memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang inspiratif yang telah memberikan layanan pendidikan yang baik bagi para murid serta memiliki semangat belajar, berkarya, dan berbagi sesuai dengan visi Merdeka Belajar.

Mari ikuti Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022 dengan mengirimkan karya terbaikmu.

Pendaftaran telah dibuka dari tanggal 19 September 2022 s.d. 22 Oktober 2022.

Terus belajar, berkarya, dan berbagi inspirasi pembelajaran kepada para pendidik se-Indonesia dalam rangka menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik demi kemajuan pendidikan Indonesia.

Informasi lebih lanjut melalui laman : https://gtk.kemdikbud.go.id/apresiasigtk/

#HGN2022

#Berkarya&Berbagi

#ApresiasiGTK2022

 

jpnn.com, JAKARTA -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan hanya honorer K2 dan non-K2 yang akan didata. 

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan honorer K2 yang masuk pendataan harus terdaftar dalam database BKN dan masih aktif sampai sekarang.  Selain itu, honorer K2 harus memiliki nomor tes CPNS 2013.

Mereka tidak dimintakan syarat lainnya, seperti bukti gaji, dan lainnya. "Honorer K2 tidak dimintakan persyaratan administrasi lagi, kecuali nomor tesnya," ujar Deputi Suharmen dalam media briefing, Selasa (30/8). Dia menambahkan data listing honorer K2 dan pelaporan honorer K2 yang meninggal, berhenti, tidak aktif lagi akan diberikan melalui aplikasi pendataan non-ASN. Baca Juga: BKN Tegaskan Tidak Semua Honorer Diangkat ASN, Siap-Siap Jadi Outsourcing Nantinya pejabat pembina kepegawaian (PPK) hanya mengonfirmasikan apakah honorer K2 masih bekerja di instansi awal saat pendataan pada 2014 atau sudah pindah. "Jadi, pendataan non-ASN untuk honorer K2 ini sifatnya hanya konfirmasi data saja," tegasnya.

Untukpegawai non-ASN, terang Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah. Baca Juga: Guru ASN & Honorer Tak Perlu Lagi Antre PPG, Ada Kebijakan Khusus, Alhamdulillah Mereka harus memenuhi persyaratan seperti tertuang dalam SE MenPAN-RB tersebut juga diatur empat ketentuan lainnya, yaitu: 1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga. 2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. 4.. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.  Deputi Suharmen mengingatkan pendataan non-ASN ini bukan untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK. Sebab, sampai saat ini belum ada perintah lanjut selain pendataan. Meski begitu dia mengatakan setelah pendataan selesai akan menjadi database BKN untuk menentukan kebijakan apa yang akan diambil pemerintah dalam penjelasan masalah honorer sebagaimana mandat PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam PP tersebut ditegaskan pada 28 November 2023 status kepegawaian hanya PNS dan PPPK. (esy/jpnn)

 

 

 

jpnn.com,

Pendataan honorer melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berjalan, Namun ada delapan kelompok yang tidak akan didata. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menegaskan tidak mungkin semua honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Itu sebabnya perlu ada pemetaan tenaga non-ASN untuk menentukan arah kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer.

Nah, untuk menyelesaikan honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN, disiapkan skema outsourcing. Suharmen mencontohkan, petugas kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan tidak bisa diangkat ASN sehingga bakal dialihkan melalui outsourcing. "Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan bukan merupakan tenaga non-ASN pada instansi pemerintah, makanya tidak akan didata," kata Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (31/8).

Dia menyebutkan hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Kelompok pegawai non-ASN harus memenuhi ketentuan, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat)) dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Persyaratan lainnya ialah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.

Lalu, honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021. Persyaratan tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/I511/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli. Suharmen menegaskan meski mereka masuk pendataan, bukan berarti secara otomatis diangkat menjadi ASN baik PNS maupun PPPK. Namun, dia mengakui hanya honorer yang masuk pendataan non-ASN akan diselesaikan pemerintah.

Ini 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan non-ASN, yaitu:

  1. Pegawai Badan Layanan Umum.
  2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah.
  3. Petugas kebersihan.
  4. Pengemudi.
  5. Satuan pengaman.
  6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).
  7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.
  8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. (esy/jpnn)


 

Rabu, 20 September 2017 09:16

Visi dan Misi

Visi dan Misi SMA Negeri 03 Bombana

VISI :

Menjadi Sekolah yang menghasilkan siswa berprestasi, Kreatif, berbudaya Indonesia, berwawasan global, dan cinta lingkungan yang berlandaskan iman dan taqwa

MISI :                

  1. Memberdayakan Tenaga Pendidikan dan Kependidikan yang memenuhi Standar yang di tetapkan
  2. Menanamkan  kedisiplinan  melalui budaya bersih, budaya tertib, dan budaya kerja
  3. Mengembangkan  lingkungan  sekolah menuju  sekolah yang bersih dan hijau (clean and green school)
  4. Menumbuhkan penghayatan terhadap budaya dan seni daerah sehingga menjadi salah satu sumber kearifan berprilaku dan bermasyarakat
  5. Menumbuhkan    inovasi    dalam    kehidupan    sehari-hari    yang   dapat    menunjang perkembangan profesionalisme
  6. Memberdayakan seluruh komponen  sekolah dan mengoptimalkan sumber daya sekolah dalam mengembangkan potensi dan minat peserta didik secara optimal

 

TUJUAN SMA NEGERI 03 BOMBANA :

  1. Menyediakan sarana prasarana pendidikan yang memadai,
  2. Melaksanakan  proses  belajar mengajar  secara  efektif  dan  efisien,  berdasarkan  semangat keunggulan lokal dan global
  3. Meningkatkan  kinerja masing-masing  komponen  sekolah (Kepala sekolah, tenaga  pendidik, karyawan, peserta didik, dan komite sekolah) untuk l:iersama-sama  melaksanakan kegiatan yang inovatif sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) masing-masing;
  4. Meningkatkan program ekstrakurikuler dengan mewajibkan pramuka bagi seluruh warga, agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan bakat dan minat peserta didik sebagai salah satu sarana pengembanmgan  diri peserta didik;
  5. Mewujudkan   peningkatkan   kualitas   lulusan  yang  memiliki   sikap,   pengetahuan,   dan keterampilan  yang seimbang,  serta  meningkatkan jumlah  lulusan yang melanjutkan  ke perguruan tinggi;
  6. Menyusun dan melaksanakan tata tertib dan segala ketentuan yang mengatur operasional warga sekolah;
  7. Meningkatkan kualitas semua Sumber Daya Manusia baik tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik yang dapat berkompetisi baik lokal maupun global.
Rabu, 20 September 2017 09:15

Sejarah

Sejarah Sekolah

SMAN 03 Bombana

Halaman 1 dari 2